![]() |
| Patroli Kota Palu |
Patroli Kota Palu adalah kelompok
masyarakat yang berpartisipasi ingin berperan dalam membantu pengamanan
lingkungan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya atau di mana saja berada, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengamanan swakarsa
di lingkungan masing-masing sebagai wujud Bela Negara dengan semangat
Patriotisme dan Nasionalisme dalam wadah NKRI.
Patroli Kota Palu dibentuk sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia BAB I Pasal 3 ayat 1c, adalah pengemban fungsi kepolisian
adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk
pengamanan Swakarsa, yang harus ditingkatkan secara terus menerus sesuai dengan
fungsi kepolisian serta harus ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan memberi tempat hak hidup.
Patroli Kota Palu ditujukan untuk
mendekatkan polisi dengan masyarakat agar masyarakat terdorong / termotivasi bekerjasama
dengan kepolisian dalam membantu tugas pokok kepolisian untuk menciptakan
kamtibmas ( keamanan dan ketertiban masyarakat ) di Wilayah Kota Palu, Patroli
Kota Palu adalah wujud dari program multiguna sebagai masyarakat sadar
kamtibmas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas serta
mewujudkan partisipasi akan pentingnya arti sinergi antara masyarakat dan
aparat.
Patroli Kota Palu senantiasa mengemban
tugas yang seimbang sesuai pengabdian kami kepada masyarakat. Kerjasama yang telah
terjalin baik dengan berbagai mitra, lembaga pemerintah, lembaga swasta, BUMN,
Polri dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar